Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemahaman Dan Pengenalan Barang Kena Cukai Ilegal Dan Identifikasi Pita Cukai Oleh Bea Cukai Bogor


BOGOR, - FBINEWS 

Bea Cukai Bogor memberikan pemahaman pengenalan Barang Kena Cukai Ilegal dan Identifikasi Pita Cukai kepada Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya dari dampak negatif ,yang ditimbulkan dari peredaran Barang Kena Cukai yang ilegal di ruang Aula bea Cukai lantai 3, pada Rabu (07/09/2022).


Ketua PWRI Bogor Raya Rohmat Selamat,SH ,M.Kn menyambut baik acara ini agar para wartawan tahu dan mengerti tentang Bea Cukai. Meski saat ini mereka mungkin belum I00 persen paham dengan Bea Cukai, tetapi dengan acara Edukasi dan Sosialisasi peran Bea Cukai hari ini tentang aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku, mereka menjadi lebih mengenal Bea Cukai di tengah masyarakat, dan berperan sebagai kontrol sosial juga menyebarluaskan informasi kepabeanan dan membantu ikut membangun pandangan positif masyarakat akan Bea Cukai,” tuturnya

Acara diawali dengan menyayikan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan dan di lanjut kan dengan Do'a bersama sebagai acara di mulai.

Kepala Bea dan Cukai ADe menyampaikan," Bahwa Bea cukai Bogor Meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur, sedangkan ada 130 Kawasan Berikat yang dalam pengawasan serta enam Gudang Berikat yang di kategorikan menjadi 5 jenis, yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok berpita cukai namun salah personalisasi nya, serta rokok berpita cukai namun salah peruntukan," ungkapnya

Ade menambahkan,"Di alokasikan kepada bidang kesehatan, selain lingkup bidang Kesehatan yang menjadi fokus, alokasi lainnya adalah bidang penegakkan hukum, contohnya operasi pemberantasan BKC ilegal dan pembinaan industri tembakau,"ucapnya


Ditempat yang sama Wahyu Setyono selaku kepala seksi memaparkan materi dan menjelaskan pengertian cukai dan karakteristiknya,“Cukai adalah pungutan negara yang punya 4 sifat dan karakteristik, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, dan yang terakhir perlu pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan,"ungkapnya Ungkapnya

Lebih lanjut Wahyu menerangkan ada tiga barang kena cukai diantara nya, Ethil Alkohol seperti campuran pada Tiner, Cat Rumah, Minyak Wangi dan pembuatan Hand Sanitizer, yang kedua MMEA (Miras) dan yang terakhir Hasil Tembakau seperti Rokok.

"kategorikan identifikasi menjadi 5 jenis yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok berpita cukai namun salah personalisasi nya serta rokok berpita cukai namun salah peruntukan ,"pungkasnya.

Tak sampai disitu saja, uraian materi pun dilanjutkan secara interaktif oleh Dona selaku narasumber kedua, Ia memberikan pendalaman materi terkait pita cukai, “Pita cukai memiliki karakteristik yang khusus, baik dari jenis kertas yang dicetak oleh PERURI dan Hologram yang didesain khusus dan hanya dapat di cetak oleh PT.Pura Nusapersada, sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan ataupun pemalsuan pita cukai yang dapat menyebabkan rokok ilegal beredar di lapangan.


Lebih lanjut Dona memaparkan kepada wartawan dengan judul Burung Endemik.
 Di pita cukai wajib ada ; 

1. Lambang Burung Garuda Indonesia, ada

2. Lambang Ditjen Bea dan Cukai lalu yang

3. Ada tarif cukai nya 

4. Angka tahun anggaran

5. Harga jual Eceran 

6. Ada Teks "Indonesia"

7. Teks Cukai Hasil Tembakau 

8. Jumlah isi kemasan 

9. Jenis Hasil Tembakau

10. Ada Hologram 

Dan yang terakhir Personalisasi nya ,"ucap Dona.

Di lanjut sebuah kuis singkat Oleh Nurbaity dan Shinta Devi, anggota tim penyuluhan Bea dan Cukai Bogor untuk menguji pemahaman para peserta terkait dengan pengidentifikasian rokok yang tergolong legal dan ilegal, melalui kuis ini para peserta mampu mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal yang dapat di kategorikan menjadi 5 jenis yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok berpita cukai namun salah personalisasinya serta rokok berpita cukai namun salah peruntukan.

Di akhir sesi di akhiri dengan acara tanya jawab yang di pandu kembali Wahyu Setyono

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dalam mengidentifikasi Barang Kena Cukai yang legal.kepada para wartawan ,”tutupnya.

Wawan Gunawan