Bogor - Fbinewsjabar.com
Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan sidak ke beberapa toko di wilayah Bojong gede dan kemang yang diduga menjual minuman keras ilegal, Sebanyak 537 botol minuman keras di sita petugas karna penjual tidak dapat menunjukkan ijin yang jelas.
Kasat Pol PP mengatakan, bahwa Kegiatan ini merupakan Operasi Penyakit Masyarakat yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Kemang dan di pimpin langsung oleh Camat Kemang dan Kanit Pol PP Kecamatan Kemang.
Selain mengamankan ratusan botol minuman keras, pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jum'at (09/4/2022).
Saat ini ratusan botol minuman keras ilegal tersebut telah diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Selanjutnya Satpol PP Kabupaten Bogor juga melaksanakan kegiatan Pengecekan Hotel LH di wilayah Kecamatan Kemang, di lokasi tersebut petugas menggiring 11 Pasang yg terindikasi sebagai pasangan bukan suami istri ke kantor Kecamatan Kemang untuk di periksa lebih lanjut.
Hasil yang didapati dari proses assessment lebih lanjut, dinyatakan 11 pasangan tersebut bukan Pekerja Seks Komersial melainkan pasangan kekasih. Sehingga diberikan sanksi peringatan berupa sanksi sosial. Dan di beri pengarahan langsung oleh KasatPol PP Kabupaten Bogor untuk segera menikah . Apabila didapati hal serupa kembali, maka petugas akan mengambil langkah tegas.
Operasi ini akan rutin dilaksanakan guna mencegah maraknya penyakit masyarakat, khususnya pada bulan ramadhan.
By, Aki Botak


